Kapan Saya Bisa Mengajukan Klaim Setelah Polis Diaktifkan?
A:
Nasabah bisa mengajukan klaim untuk penyakit yang baru diderita setelah melewati masa tunggu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif polis. Adapun untuk kecelakaan tidak berlaku masa tunggu...